Search
Close this search box.

Kiprah LBH KIP Semarang di Masyarakat

Semarang kip.id Jawa Tengah || Tolong menolong bahu membahu, dan saling mengayomi tugas pokok dan sekaligus menjadi tugas dan kewajiban manusia hidup apalagi kiprah dari Yayasan LBH KIP SEMARANG ( Kajian Informasi Publik) sesuatu yang sangat dinanti sebagian manusia hidup yang terkhusus masih berperkara, karena melihat tugas pokok dari LBH antara lain membantu di bidang hukum dan pelayanan masyarakat pada umumnya yang membutuhkan.

Kiprah LBH KIP SEMARANG, Kamis 13 Juni 2024 di POLDA Jateng untuk menghadiri pemanggilan terkait aduan dari pihak klien yang pada saat itu kena musibah dan menjadi korban nafsu bejat dari sebut saja Ag dan Su, dengan kejadian tersebut klien LBH KIP sebut si Az mengalami trauma yang dalam dan tidak cuma sebatas tramua Az juga mengalami perut buncit yang diduga hamil sampai melahirkan anak, akan tetapi pihak orang tua Az sudah mencoba untuk membuka pintu baik dan menunggu etika baik dari Ag dan temannya Su, tetapi kesempatan tersebut tidak di manfaatkan dari pihak si pelaku ( Ag dan Su ) sehingga ikut turun tangan LBH KIP SEMARANG, membantu memberikan pengayoman dan kepastian hukum dengan mengadukan perkara tersebut di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (POLDA), dan atas aduan tersebut sangat diapresiasi oleh pihak polisi yang saat tersebut piket di Ditreskrimum, ucap Agus Jumadi, S.H.

Besar harapan dari pihak orang tua korban Az untuk mendapatkan kejelasan dan siapa yang salah sudah selayaknya mendapatkan sangsi maupun bertanggung jawab atas perilaku yang diperbuat oleh kedua pelaku, ucap paman korban sebut Aris.

Kodrat G, sebagai ketua Ketua Umum LBH KIP SEMARANG sekaligus sebagai Analis dan Konsultan hukum ikut turut serta dalam pendampingan perkara dan angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Keasusilaan yang dilakukan secara bersama-sama Ps. 13. UU. No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, Tindak Pidana Kesusilaan Ps. 286 KUHP, Jo. Ps. 55. Ayat (1) Ke-1 & Ps. 56 KUHP tersebut dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan dari pihak POLDA Jateng dengan Nomor: B/1355/VI/ RES 1.24./ 2024/ Ditreskrimum,

Besar harapan kami semua pelaku kejahatan maupun korban kejahatan bisa berimbang mendapatkan hak yang sama dan sangsi yang layak buat pelaku kejahatan, tetaplah jaya Indonesia dengan hukum yang benar tegak dan lurus.

Dengan danya pengaduan korban ke Polda Jawa Tengah, tentunya hal peristiwa kejadian seperti tersebut, akan menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya bagi kaum perempuan untuk tetap waspada pada para pelaku kejahatan yang setiap kesempatan ada dimata kita melalui aplikasi-aplikasi dalam HP dan tentunya, ini juga merupahkan tantangan bagi kinerja penegak hukum di Jawa Tengah supaya mampu menjaga hukum pidana yang terkandung dalam KUHP, sehingga hukum pidana bisa mengemban marwah yang termaktup pada UUD 1945 & PANCASILA dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan keadilan.

Bagikan

Cari Berita

Search

Berita Terbaru

IMG-20250325-WA0058
Menjelang Idulfitri SAD Berbagi Takjil Depan Pos Mudik Po...
IMG-20250224-WA0000
Jatanras Bekuk Pelaku Pembunuhan Ibu di Semarang
IMG-20250223-WA0025
Ngesti Nugraha Abaikan Intruksi Presiden, Terkait Retret ...
VideoCapture_20250210-124451
HPN 2025 Peran Pers Falam Bangsa dan Demokrasi
Screenshot_20250207-135441_WhatsApp
Pemerintah Setempat Serasa Tutup Mata dan Hati
20240613_134829
Kiprah LBH KIP Semarang di Masyarakat
IMG-20240323-WA0120
Masyarakat Produktif Peduli Banjir Demak Dan Sekitarnya
IMG-20240322-WA0041
Pembakaran Rumah Wartawan Binaan TNI,Kadispenad Mendukung...
IMG-20240319-WA0040
Polres Kendal sidak petasan berbahan peledak tinggi

Cari Berita

Search