Semarang kip.id Jawa Tengah || Untuk melengkapi dari laporan, tim penyidik Polrestabes Semarang melakukan “OLAH TKP” yang terkait PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomer perkara B/1061/VII/RES.1.92023/Satreskrim

Setelah melakukan peninjauan lokasi yang beralamat Kliwonan RT 02 RW 03 Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah, Aipda Firdaus S, S.H., M.H. menuturkan dengan kelengkapan berkas laporan untuk “OLAH TKP” yang menjadi perkara tersebut akan melakukan tahapan pemanggilan ke BPN untuk pengambilan atau melihat warkah serta cara peralihan atas hak tanah letter C Desa Nomor 769, Nomor Persil 154 dengan keluasan 720 meter persegi atas nama Saki bin Kadi Semplok terkait perkara sengketa tanah tersebut, ucapnya.

Dari Ketua umum Yayasan LBH KIP Semarang Kodrat G yang beralamat di Jl Pandawa ll, RT 6 RW 4, Sekaran, Gunungpati, menjelaskan, dengan adanya laporan dari Puji Rosaodah yang mewakili para ahli waris atau disebut pihak korban dan pelapor, maka kami yang diberi kuasa, akan terus mengawal proses hukum yang berlaku, sampai ditemukan titik terang dan dikembalikan status quo semula, mengingat produk sertifikat atas nama dari Almarhum Sakimin telah berailh ke beberapa nama pihak ke tiga yang bukan ahli waris, tanpa adanya pemberitahuan ke beberapa keluarga besar ahli waris, yang telah diduga adanya pemalsuan data- data yang disimpangkan, sehingga kami akan berupaya melimpahkan perkara ini keranah Hukum baik melalui jalur hukum pidana maupun melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang sampai Pengadilan Tinggi ataupun upaya ke Mahkama Agung, papar Kodrat G. tambahnya.

Puji Rosaodah menerangkan, beliau sangat puas atas kinerja dari Tim penyidik Polrestabes Semarang yang dipimpin Satresķrim, Aipda Firdaus S, S.H., M.H., Iptu Raditya, TP, S.H., M.H., Ipda M Anugrah P Daksa, STrK., dan Briptu Bachtiar YM, S.H. dari mulai proses awal BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) sampai “OLAH TKP” pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sangat memuaskan, oleh penangananya sangat sigap dan cepat, sehingga tanah keseluruhan seluas 720 M2 persegi kedepan akan kembali ke Hak-nya para ahli waris, ucapnya.
Ketua RT 02 RW 03 Kliwonan, Gunungpati menjelaskan, dengan keadaan seperti ini siapapun orangnya yang memiliki atas hak tanah tersebut akan di kembalikan ke penegak hukum dan sesuai proses hukum yang berlaku, dan kami selaku ketua RT tidak bisa bisa menginterfensi ke pihak manapun, untuk kebenarannya akan dikembalikan ke tim penegak hukum atau pengadilan, ucap Debi S. (DSR)